Polisi: Terduga Pelaku Isap Sabu-sabu usai Bunuh Siswi SD di Makassar

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan siswi kelas 6 SD di rumah kosong, Makassar, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku, Ikmal (19), merupakan pencandu narkoba dan video porno.

"Ya betul, bahkan [terduga] pelaku setelah melancarkan aksinya, jam 5 pagi ia kembali memakai sabu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/5).

Tak hanya itu, kata Arya, terduga pelaku juga kerap menonton konten-konten pornografi, sehingga hal itu diduga memicu terduga pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban hingga tewas setelah mengalami penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Terduga] pelaku juga ini kecanduan setelah menonton konten pornografi," jelasnya.

Meski demikian, kata Arya pihaknya tetap akan menyelidiki asal barang haram yang dikonsumsi oleh pelaku tersebut.

Menurut Arya, terduga pelaku telah lama mengincar korban. Terduga pelaku kemudian melancarkan aksi kejahatannya ketika melihat korban tengah berjalan sendiri.

"[Terduga] pelaku meminta korban membeli minuman dan makanan. Saat korban kembali, terduga pelaku langsung menyeret korban ke rumah kosong tersebut. Korban langsung dibekap mulutnya, lalu kepalanya dibenturkan karena korban meronta," katanya.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana. Di lokasi juga ditemukan televisi yang menimpa kepala korban. Polisi menduga kepala korban sempat dibenturkan ke tembok oleh terduga pelaku.

"Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan tidak berbusana juga kepala dari korban ini ditimpa TV. Ada indikasi kepala korban dibanting ke tembok," ungkapnya.

Arya mengatakan bahwa terduga pelaku, IK sempat membuat keributan saat dilakukan proses olah TKP di lokasi kejadian agar mengalihkan perhatian petugas ketika menyelidiki kasus tersebut. Namun, gerak-geriknya mencurigakan, sehingga petugas yakin jika IK merupakan pelaku penganiayaan terhadap siswi SD hingga tewas.

"Yang ribut-ribut di sana ini ternyata [terduga] pelaku, berupaya mengalihkan perhatian supaya polisi cepat pergi dari situ atau mengurusi kegiatan yang lain," katanya.

Akibat perbuatannya, Ikmal dijerat pasal 459 dan subsider pasal 458 KHUP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman mati.

(mir/har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |