Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pemberian lain berupa uang sejumlah Sin$12.500 dari pihak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan RI.
Uang itu diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
"Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar Sin$14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar Sin$12.500," sambungnya.
Budi menuturkan temuan tersebut berdasarkan keterangan salah seorang saksi dan nantinya akan dilakukan pendalaman. Termasuk dengan memeriksa seorang pejabat di Kementerian Kehutanan yang disebut menerima uang tersebut.
"Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya," ungkap dia.
KPK belum mengungkap identitas pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Hanya saja, KPK memastikan belum menerima pengembalian uang dari yang bersangkutan.
Budi menambahkan Raja Juli juga sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Suhardiman dan jajarannya. Penyidik, kata dia, akan mendalami semua pertemuan tersebut.
"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei," tutur Budi.
"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, KPK dan Raja Juli sama-sama mengonfirmasi perihal penerimaan uang dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Raja Juli juga sudah melaporkan penolakan gratifikasi, setelah kasus dugaan korupsi Suhardiman dibongkar.
Namun, KPK menolak laporan tersebut dan menyatakan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan berjalan.
Sejauh ini, sudah ada tiga tersangka yang diproses hukum dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.
Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(ryn/fra)

4 hours ago
5

















































