Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Polsek Bandung

1 week ago 15

CNN Indonesia

Rabu, 09 Apr 2025 15:26 WIB

Polrestabes Bandung membekuk komplotan curanmor yang kerap melakukan aksi di kantor-kantor polsek Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, merilis kasus pencurian yang dilakukan di beberapa Polsek, yang ada di Kota Bandung, Rabu (9/4). (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Petugas Polrestabes Bandung membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kerap melakukan aksi di wilayah kantor-kantor polsek Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan empat tersangka itu ditangkap tak lama setelah melakukan curanmor di wilayah CibeunyingKidul pada awal Maret 2025.

"Para pelaku mengaku baru lima kali melakukan aksinya, namun kita masih dalami," ungkap Budi saat ungkap kasus di Aula Polrestabes Bandung, Rabu (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka itu adalah MPP, B alias Barong, RM alias Gojin, dan LNH. Dalam aksinya, komplotan itu kerap mengaku sebagai anggota kepolisian.

Komplotan ini sempat membuat geger media sosial, terutama di kalangan warga Bandung. Mereka diduga kerap melakukan aksi di beberapa Polsek yang ada di Kota Bandung.

Budi menuturkan, modus para pelaku mengincar pengemudi ojek online yang tengah menunggu pesanan. Pelaku tidak memesan secara online, namun memesan secara offline.

Para pelaku, setiap menjalankan aksinya, meminta diantarkan ke Polsek-polsek, lalu korban diminta untuk menunggu. Sesampainya di Polsek, pelaku berpura-pura masuk ke dalam kantor polisi dan menyapa beberapa anggota polisi.

Setelah itu, pelaku kembali kepada korban dan meminjam motor korban. Setelah motor diberikan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

Polisi pun lakukan penyelidikan akan komplotan tersebut. Setelah melakukan pendalaman, polisi mengendus keberadaan para pelaku. Alhasil, keempat pelaku itu, berhasil diamankan.

"Saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua kendaraan motor hasil pencurian yang dilakukan para pelaku.

Para tersangka itu dijerat pasal berlapis yang di antaranya pasal 378 jo 372, 481, 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bui.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |