Kades di Aceh Aniaya Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara

1 day ago 13

CNN Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 23:22 WIB

Majelis Hakim PN Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, menjatuhkan hukuman terhadap kades yang menganiaya kontributor CNN Indonesia TV dengan vonis 10 bulan penjara. Ilustrasi pengadilan. Majelis Hakim PN Meureudu di Pidie Jaya, Aceh, menjatuhkan hukuman terhadap kades yang menganiaya kontributor CNN Indonesia TV dengan vonis 10 bulan penjara. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Banda Aceh, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, memvonis kepala Desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim bernama Iskandar dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan wartawan.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu tidak mendukung kemerdekaan pers dan melakukan penganiayaan karena pemberitaan di media.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Arif Kurniawan dan didampingi Darmansyah Putra dan Wahyudi sebagai hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tuntutan umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Arif Kurniawan saat membacakan putusan, Kamis (17/4).

Kasus itu bermula saat wartawan yang merupakan kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M Adam alias Ismed melakukan liputan di pondok bersalin desa (Polindes), Desa Cot Seutui, terkait sidak yang dilakukan dinas kesehatan setempat, Jumat (24/1).

Usai liputan, saat akan pulang ke rumah, Ismed didatangi perangkat desa dan kades Iskandar dengan maksud mempertanyakan liputan yang dilakukannya. Saat itu Ismed menyorot kondisi Polindes yang dipenuhi semak belukar.

Lalu, Iskandar mempertanyakan kenapa tidak minta izin untuk meliput di Polindes itu sambil mengeluarkan perkataan bernada ancaman ke Ismed. Pada saat itu korban menjawab bahwa ia hanya melakukan liputan sidak yang dilakukan Dinkes Pidie Jaya di Polindes.

"Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab," ujar Ismail saat itu usai melapor ke polisi.

Tak terima dengan perkataan korban, Kades Cot Seutui itu kemudian menganiaya Ismed dengan cara memukul wajah hingga terkapar di aspal lalu diinjak. Tak sampai di situ, bidan desa setempat turut mengancam korban.

"Saya dipukuli di bagian bahu lalu ditarik ke jalan hingga jatuh dan ditendang secara bertubi-tubi sampai terjatuh di aspal, lalu di injak-injak berulang kali," katanya.

Usai melakukan penganiayaan, Iskandar juga mengancam Ismed untuk membuat video permintaan maaf bahwa dirinya tidak minta izin untuk meliput di Polindes.

Atas penganiayaan itu Ismed mengalami luka di tangan dan kakinya. Pasca kejadian itu, korban langsung melakukan visum dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Muara Dua Pidie Jaya.

(dra/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |