Polda Riau Tangkap Pelaku Penikaman Polisi Hingga Tewas

2 days ago 12

CNN Indonesia

Minggu, 30 Mar 2025 20:43 WIB

Kepolisian Daerah Riau meringkus pelaku penikaman seorang polisi dan dua warga di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ilustrasi. Polda Riau Tangkap Pelaku Penikaman Polisi Hingga Tewas. (iStockphoto/LukaTDB).

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau meringkus pelaku penikaman seorang polisi dan dua warga di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hingga menyebabkan dua orang tewas termasuk satu aparat.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan kepolisian telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dengan gagang kayu serta pakaian korban.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan pisau yang diduga digunakan dalam insiden ini. Korban yang meninggal dunia juga telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru," kata Kombes Asep seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban meninggal dunia adalah Bripka Lestari Candra, yang mengalami luka tusuk di dada kanan, serta Herman yang mengalami luka di bagian ulu hati. Sementara itu, DS mengalami luka tusuk di punggung bawah dan kini dirawat intensif di rumah sakit.

Dia menjelaskan kejadian pada Sabtu (29/3) bermula dari pertikaian disebabkan teguran cara berkendara. Ketika itu korban dan beberapa saksi memasuki perumahan dengan tiga sepeda motor.

"Saat melewati pos penjagaan, kendaraan yang dikendarai H melaju cukup kencang dan mendapat teguran dari tersangka MK yang sedang berjaga. Namun, teguran itu justru memicu cekcok antara mereka," terang Kombes Asep.

Setelah sempat dilerai, tersangka kembali ke pos. Namun, korban mendatangi pos penjagaan lagi hingga pertengkaran terus berlanjut dan berujung aksi penusukan.

"Dalam insiden ini, tersangka menggunakan pisau sepanjang 30 cm untuk menyerang korban. Polisi yang meninggal dunia merupakan anggota Kepolisian Sektor Sinaboi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MK kini disangkakan atas Pasal 340 Jo Pasal 338 Subsider 351 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(antara/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |