Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus kematian seekor gajah Sumatra di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sebanyak tiga orang lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus yang menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi ini.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3). Ia menyebut bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
"Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak," kata Johnny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
"Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah," katanya.
Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.
"Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan," tutur Johnny.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyatakan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisir.
"Gajah Sumatra bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam," ujar Kapolda.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. Untuk itu, Polda Riau memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah.
Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
"Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO," kata Ade Kuncoro.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kesempatan yang sama menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatra tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.
"Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi," kata Raja.
Ia menyebut, sejak awal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku segera ditangkap, yang juga menjadi bukti kehadiran negara. Raja Juli Antoni juga mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi bisa sampai 15 tahun penjara.
Lebih jauh, Raja menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas profesionalisme dalam pengungkapan perkara tersebut, serta memberikan penghargaan kepada Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Pol. Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta tim.
(rea/rir)

8 hours ago
7















































