Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan tumbler yang digunakan sebagai wadah penyimpanan air keras untuk menyiram aktivis KontraS Andrie Yunus dimusnahkan.
Sebab, barang tersebut sudah selesai diperiksa sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," ujar ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Garuda di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan tumbler tersebut dirampas dan dimusnahkan.
"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ucap hakim.
Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan terdakwa II berperan sebagai eksekutor atau penyiram air keras kepada Andrie.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I dan terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Putusan tersebut belum inkrah karena Oditur dan para terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Mayor Laut M Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri. Panitera Lettu Chk Rekika Bangun.
Sementara Oditur atas nama Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
7
















































