Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima surat permohonan sebagai justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya selaku tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut saat ini permohonan itu tengah dipelajari oleh Kejagung.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima atau tidak permohonan JC yang diajukan Sony.
Ia juga mengatakan tidak ada batasan waktu bagi penyidik dalam proses penelaahan pengajuan JC. Syarief hanya mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan barang bukti yang telah didapat sebelum memutuskan status JC Sony.
"Enggak ada (batas waktu) kita pelajari dahulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat," tuturnya.
Sebelumnya Sony resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
Krisna mengaku kliennya banyak dihubungi oleh tokoh-tokoh di lingkaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif terkait program MBG. Ia bahkan menyebut 26 tokoh itu sudah disampaikan Sony kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Ia menegaskan semua bukti komunikasi juga tercatat dengan jelas dalam ponsel milik Sony yang saat ini sudah disita penyidik. Karenanya, Krisna mendorong agar bukti percakapan itu dibuka ke publik.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8
















































