Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya buka suara usai digugat sejumlah purnawirawan jenderal TNI terkait penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan itu. Ia mengatakan gugatan tersebut hak warga dan telah diatur dalam Undang-Undang.
"Ya enggak apa-apa, itu kan haknya masyarakat untuk menggugat, kita beri ruang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Budi menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat belum menerima salinan resmi dari pengadilan.
Ia menjelaskan Polda Metro Jaya akan menunjuk tim hukum untuk menghadapi gugatan para purnawirawan. Termasuk, kata dia, gugatan praperadilan yang diajukan dalam kasus yang sama.
"Kita pasti akan mempersiapkan tim terkait dengan gugatan tersebut. Sekalian gugatan, praperadilan, kita akan hadapi," pungkasnya.
Sejumlah purnawirawan jenderal TNI resmi melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil menyusul kekecewaan mereka terhadap penanganan kepolisian dalam rentetan kasus yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mewakili para penggugat, tim kuasa hukum Kombes (Purn) Yaya Satyanegara menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini menitikberatkan pada proses hukum yang berjalan, bukan semata-mata pada substansi ijazahnya.
"Artinya di sini dari Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit ini karena merasa prihatin dan kecewa," ujar Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3).
"Hampir sama kaitannya, cuma kita bukan berbicara tentang ijazah palsunya ya, tapi penegakan hukumnya," sambungnya.
Gugatan yang diinisiasi oleh sembilan jenderal, enam kolonel, dan dua warga negara ini dilayangkan atas dasar dugaan kesewenang-wenangan aparat (abuse of power) serta kelalaian penyidik dalam menerapkan pasal-pasal pemidanaan.
Pihak penggugat menilai telah terjadi penyelundupan hukum dalam penyidikan perkara yang turut menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa.
Berikut, 17 orang yang menggugat Ditreskrimum Polda Metro dengan mekanisme Citizen Lawsuit di antaranya, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Mantan Hakim Agung Adhoc, Dwi Tjahyo Soewarsono; Laksma TNI (Purn) Sony Santoso; Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin; Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah.
Marsda TNI (Purn) Nazirsyah; Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin; Brigjen TNI (Purn) Sudarto; Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna; Brigjen TNI (Purn) Jumadi; Kolonel TNI (Purn) Kusumastono; Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman; Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra; Kolonel Laut (Purn) Hasnan; Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono; Kolonel (Purn) Sopandi Ali; dan Komardin.
(tfq/wis)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
9

















































