Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (11/6).
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6).
Konstruksi kasus
Taufik menuturkan, pada awal Tahun 2026 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya, pada Mei 2026, Edison disebut memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Angga.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara Mulyono.
Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga disebut melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
"Setelah terjadi kesepakatan, AGG [Angga] kemudian 'mempersiapkan pasukan' untuk mengurus permintaan dari ABN [Abi]. Salah satunya, AGG berkoordinasi dengan saudari TTN [Titin] selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK," ungkap Taufik.
"Sementara itu, ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari saudari FK [Fika] selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA melalui CRH [Cory] yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," sambungnya.
Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, Abi membagi dua klaster distribusi uang yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Sebesar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN [Abi] ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS [Edison]," kata Taufik.
Selain penerimaan tersebut, lanjut Taufik, Angga sebelumnya diduga juga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi.
Dia menegaskan KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana dimaksud.
Dalam OTT yang dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Di antaranya uang tunai dari Angga sebesar Rp100 juta; uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta; dan 1 unit mobil SUV.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8

















































