Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Augusz Dewanggara alias Angga pernah menjadi staf ahli anggota DPR yang saat ini menjabat sebagai anggota V BPK yakni Bobby Adhityo Rizaldi.
Per hari ini, Angga resmi ditahan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. KPK menduga Angga menerima suap berkaitan dengan audit laporan keuangan oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025.
"Kalau kita lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa, mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga bahwa AGG [Angga] ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian apakah setelah yang bersangkutan... pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap dipakai? Nah, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," sambungnya.
Saat dikonfirmasi mengenai aliran uang dugaan suap mengalir ke Anggota BPK pusat, Taufik menyatakan hal itu akan digali lebih lanjut dalam proses penyidikan berjalan.
Sebab, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam pasca-OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. Taufik bilang tak mungkin pihaknya menelusuri aliran dana secara tuntas dalam proses tersebut.
"Tetapi ini karena memang awal-awal, itulah yang kita temukan. Artinya, apakah ini ada keterkaitan-keterkaitan? Itu nanti akan dikembangkan di proses berikutnya karena tidak mungkin 1x24 jam bisa terungkap semua. Bahwa peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi, itu yang menjadi fokus berikutnya nanti," ucap Taufik.
Angga bersama ASN dari BPK bernama Titin Rita Lestari ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ialah Bupati Muara Enim, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
KPK menyebut ada permintaan kebutuhan fee dari Angga kepada Bupati Muara Enim untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Atas perbuatannya, Edison, Cory dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Taufik.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih berstatus sebagai saksi.
Para tersangka dimaksud ialah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
8

















































