Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi di kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Selasa (31/3) kemarin.
"Ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah (Jokowi), saksi peristiwa. Kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Karni Ilyas, Budi menyebut penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi media. Kendati demikian, ia tak merincikan lebih jauh siapa saja petinggi media yang telah diperiksa.
"Ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir. Ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi," tuturnya.
Ia menambahkan salah satu petinggi media yang bakal diperiksa Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono. Aiman, kata dia, bakal diperiksa sebagai saksi atas tayangan program Rakyat Bersuara.
Budi menyebut pemeriksaan terhadap Aiman rencananya digelar pada Senin (30/3). Namun, Aiman meminta dijadwalkan ulang pada Kamis (2/4).
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya diketahui telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan RJ. Teranyar, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
7

















































