Polda Metro Bongkar Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan impor kacang tanah ilegal sebanyak 49,85 ton yang disimpan di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil penyidikan, kacang tanah itu berasal dari India.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan komoditas pangan k diduga masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan melalui jalur darat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Victor kepada wartawan, Rabu (16/9).

Di gudang tersebut, polisi menemukan ada sebanyak 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kg dengan total 49,85 ton.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti pendukung , antara lain berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran hingga dokumen penyimpanan barang.

Victor menerangkan penindakan dilakukan lantaran pihak yang membawa kacang tanah itu masuk ke Indonesia, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Mulai dari Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor serta Sertifikat Karantina.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan impor ilegal atau penyelundupan komoditas kacang tanah yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina," ucap dia.

Disampaikan Victor, saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul barang serta alur distribusinya mulai dari proses masuk, lokasi penyimpanan hingga rencana pemasaran guna menetapkan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

"Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya," tutur dia.

Dalam perkara ini, polisi menduga telah terjadi pelanggaran pasal terkait Undang-Undang Holtikultura, Undang-Undang Karantina Hewan serta Undang-Undang Perdagangan.

"Sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk kita bisa memosisikan atau mengonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap," kata Victor.

(dis/wis)

Read Entire Article
Kasus | | | |