Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono membenarkan pertemuan para ketua umum partai untuk membahas sejumlah poin dalam RUU Pemilu.
Namun, kata Sugiono, pertemuan hanya dihadiri para ketua umum partai koalisi, alias tanpa kehadiran PDIP. Dan Gerindra, kata dia, diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
"Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian," kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sejauh ini, yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah," imbuhnya.
Menurut Sugiono, hasil pertemuan antara lain menyepakati perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 5 persen. Namun, Sugiono menyatakan pernyataannya tidak mewakili sikap partai-partai lain.
"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," katanya.
Menurut Sugiono, koalisi berharap agar sejumlah poin perubahan dalam RUU, membuat pemilu ke depan lebih efektif dan efisien. Pihaknya juga ingin agar pemilu tetap bisa merepresentasikan suara rakyat.
"Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu," katanya.
Sugiono mengatakan pertemuan lanjutan akan kembali digelar untuk mematangkan sejumlah poin yang perlu kembali dibahas. Meski begitu, dia belum dapat memastikan kapan secara resmi RUU akan resmi dibahas di Komisi II DPR.
"Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2024 lalu telah menyatakan ambang batas parlemen DPR sebesar 4 persen konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.
Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu hasil dari gugatan Perludem yang menggugat ketentuan ambang batas 4 persen untuk partai politik bisa masuk ke DPR RI.
Perludem mengusulkan ambang batas ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan. Mereka menyarankan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.
Dalam bagian pertimbangan putusan tersebut, MK setuju dengan pemohon bahwa ambang batas parlemen selama ini tak disertai dasar penentuan. Hal itu berimbas pada banyaknya suara yang tidak terkonversi ke kursi DPR.
Mahkamah menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah aturan ambang batas parlemen. Kesatu, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Lalu, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. MK menekankan pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," bunyi poin kelima MK.
(thr/wis)

3 hours ago
5
















































