Ketua Komisi II Tunggu Ketum Partai soal RUU Pemilu: Kami Ini Prajurit

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu secara resmi akan dilakukan setelah Panitia Kerja (Panja) dibentuk di Komisi II DPR.

Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat ditanya mengenai pertemuan para ketua umum partai politik koalisi yang disebut telah menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen.

Politikus Partai NasDem tersebut tak menjawab tegas saat ditanya sikap partainya terkait usul kenaikan tersebut. Rifqinizamy mengaku hanya prajurit dan menunggu arahan ketua umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ini prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum berdasarkan partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (16/9).

"Adapun pembicaraan-pembicaraan yang sudah dilakukan, antar ketua umum partai politik, antar petinggi partai politik, itu biarlah para ketua umum-ketua umum yang akan mengumumkan," lanjutnya.

Dia bilang Komisi II nantinya menindaklanjuti hasil kesepakatan politik tersebut dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu.

"Tugas kami mengerjakan apa yang menjadi tugas kami, dalam hal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU, tentu salah satu sumber pentingnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik yang sudah dibicarakan oleh para ketua umum-ketua umum tadi," lanjutnya.

Meski begitu, saat ditanya mengenai angka ideal ambang batas parlemen untuk Pemilu berikutnya, Rifqi setuju usul kenaikan dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen.

"Ya 4 persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen, dan yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa," ujarnya.

Rifqi mengatakan formula dan argumentasi terkait ambang batas parlemen akan disampaikan dalam pembahasan di Komisi II DPR.

"Nah, karena itu nanti dalam pembahasan norma tersebut di Komisi II DPR RI, kami akan sampaikan formula dan argumentasi konstitusional dan normatifnya dengan baik," ujarnya.

Di sisi lain, Rifqi memastikan Panja RUU Pemilu akan dibentuk pada 2026. Pembentukan Panja tersebut mengacu pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang menugaskan Komisi II DPR menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

"Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk," ujar Rifqinizamy.

Namun, ia belum memastikan waktu pembentukan Panja tersebut. Menurutnya, pembentukan Panja bisa dilakukan sebelum maupun setelah masa reses DPR

(van/fra)

Read Entire Article
Kasus | | | |