Medan, CNN Indonesia --
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
"Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," ucap hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan agar terdakwa Amsal dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Amsal. Salah satu poin krusial adalah tidak adanya rincian spesifikasi pekerjaan yang jelas dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan CV Promiseland yang dipimpin Amsal.
Majelis hakim juga menilai tudingan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat dibuktikan. Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak adanya parameter spesifikasi yang tegas dalam lampiran perjanjian.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. Menurut majelis hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland, mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.
Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).
Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa.
Menurut jaksa untuk ide hingga editing, dubbing pembuatan video profil itu harusnya nol rupiah. Jaksa menilai perbuatan Amsal telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp202.161.980 sebagaimana audit Inspektorat Pemkab Karo. Atas vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir akan mengajukan kasasi atau tidak.
(fnr/isn)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
9

















































