CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2025 16:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilwalkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Pilkada serentak 2024. Dalam putusannya, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap TPS," kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK meminta PSU itu dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Kali ini, MK meminta KPU menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan paslon nomor urut 1 dan satu kolom kosong tak bergambar.
"Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan Pilkada Banjarbaru adalah pemilihan tanpa persaingan.
Enny mengatakan hak memilih secara langsung dijamin oleh undang-undang. Tidak dimuatnya kotak kosong dan tetap mencantumkan paslon yang telah didiskualifikasi tetapi suara yang masuk dianggap tidak sah telah menghilangkan hak masyarakat dalam memilih.
Majelis hakim konstitusi menilai KPU Banjarbaru telah mengabaikan hak para pemilih untuk dapat memberikan pilihannya dalam Pilkada Banjarbaru.
Hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebelumnya menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara.
Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang merupakan paslon nomor urut 1 itu meraih 36.135 suara sah. Sementara, pasangan calon paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.
Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah.
(kid/mnf)