Mensos Pertimbangkan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua tokoh besar dalam sejarah Indonesia, Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), berpeluang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun ini. Pada 2025 ini total ada 20 nama, termasuk Soeharto dan Gus Dur, yang diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat berada di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Rabu (23/4).

"Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang di antaranya Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Gus Dur," kata Gus Ipul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gus Ipul, Kementerian Sosial telah menerima berbagai usulan dari daerah terkait calon pahlawan nasional. Nama Soeharto dan Gus Dur termasuk dalam daftar tokoh yang akan dipertimbangkan Kemensos.

"Yang tentu akan dipertimbangkan lah ya. Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan" ujarnya.

"Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya juga memiliki kekurangan. Karena mereka manusia, tempatnya kesalahan," tambahnya.

Ia menekankan bahwa setiap calon pahlawan pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun jasa-jasa besar mereka bagi bangsa tak boleh dilupakan.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah bentuk mengingat jasa-jasa baiknya.

"Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik," ucapnya.

"Mungkin kekurangan, kekeliruannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini. Tetapi jasa-jasa baiknya itu juga enggak boleh kita lupakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan bahwa Soeharto berpeluang besar untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini usai namanya dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Adapun pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.

Nama yang diusulkan akan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) lalu diusulkan oleh bupati/wali kota ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kemensos.

Kemensos kemudian akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) lalu mengusulkan nama-nama ke Dewan Gelar. Dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden.

Adapun secara umum nama-nama yang bisa diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya tokoh yang diusulkan harus memiliki integritas moral, berjasa bagi negara, tidak pernah terlibat pidana berat, dan telah berjuang demi kemerdekaan, serta tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Secara khusus, nama-nama yang diusulkan juga harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai kemerdekaan.

Kemudian pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar dalam pembangunan bangsa dan negara, serta pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

(ory/ory)

Read Entire Article
Kasus | | | |