Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dihadirkan di Sidang Hasto Hari Ini

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 07:07 WIB

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan bersaksi dalam sidang kasus suap Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyebut Hasyim akan menjadi saksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Jumat (16/5).

"Kami juga akan hadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo," ujar JPU kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif awalnya akan diperiksa dalam sidang pada hari Jumat (7/5). Namun, karena pemeriksaan saksi penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, sudah memakan waktu 1 hari penuh maka sidang pemeriksaan Arif ditunda menjadi hari ini.

Sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |