Kejagung Periksa Ketua PT Jakarta Kasus OOJ Impor Gula-Timah

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 04:45 WIB

Kejagung memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro di kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis lepas CPO. Kejagung memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro di kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis lepas CPO. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara korupsi timah, importasi gula, dan vonis lepas CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (15/5).

"Memeriksa saksi berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Herri, Harli mengatakan penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya yakni YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan AS selaku supir tersangka Marcella Santoso.

Kemudian WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh ihwal materi yang didalami penyidik terhadap enam orang saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam perkara perintangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki.

Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah dan importasi gula dengan memproduksi berita dan konten negatif tentang Kejagung.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |