Mantan Kapolresta Sleman Dimutasi ke Divisi Hukum Polri

13 hours ago 12

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dimutasi ke Divisi Hukum (Divkum) Polri. Mutasi ini dilakukan setelah Edy dijatuhi sanksi demosi buntut kasus Hogi Minaya.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mutasi itu, jabatan Kapolresta Sleman kini diemban oleh Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.

"Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir dalam keterangannya.

Diketahui, eks Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dijatuhi sanksi demosi berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (26/2). Sanksi ini diberikan penanganan perkara Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menuturkan, berdasarkan hasil sidang disiplin diputuskan bahwa Edy dijatuhi sanksi pertama teguran tertulis dan kedua mutasi yang bersifat demosi berupa pencopotan dari jabatan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," kata Ihsan dalam keterangannya, Jumat (27/2) malam.

Ihsan memastikan sidang yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku di lingkungan Polri.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Kejari Sleman telah mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret.

"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.

"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi," sambungnya.

(fra/kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |