Probolinggo — Fabil Is Maulana, korban dugaan aksi pengeroyokan yang terjadi di halaman gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, memenuhi panggilan penyidik di Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo pada Jumat (13/3/2026).
Kehadiran Fabil bertujuan memberikan keterangan tambahan atas laporan yang sebelumnya ia ajukan ke pihak kepolisian pada akhir Februari lalu.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Fabil tiba di Mapolres Probolinggo bersama tim kuasa hukumnya, A. Mukhoffi, SH., MH., dan Feriyanto, SH. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan penyidik Satreskrim.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan. Dalam dokumen kepolisian, peristiwa tersebut tengah diselidiki sebagai dugaan pelanggaran pasal terkait kekerasan secara terang-terangan di tempat umum terhadap orang atau barang.
Kuasa hukum korban, A. Mukhoffi, menyampaikan bahwa kliennya hadir untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap. Kami berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan serta mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, ” ujarnya.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Probolinggo di bawah koordinasi Kanit Idik I Pidum Ipda Wahyudi Hariyanto dengan penyidik pembantu Bripka Mohammad Huzaini.
Selain menyampaikan keterangan, pihak korban juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung guna melengkapi alat bukti dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasus dugaan pengeroyokan ini sempat menjadi sorotan karena terjadi di kawasan gedung DPRD, yang seharusnya menjadi lingkungan resmi dan kondusif dari tindakan kekerasan.
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari pelapor serta saksi-saksi sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.


















































