MA Tolak PK Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan nomor: 1251 K/PID.SUS/2026, menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi pembangunan Selter Tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala.

"Iya, sesuai informasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, PK atas nama Aprialely Nirmala ditolak," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis (21/5).

Aprialely Nirmala mengajukan upaya hukum luar biasa ini berangkat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI tersebut, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp300 juta.

Untuk subsider atau kurungan pengganti dari denda apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, hakim menetapkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dari enam bulan menjadi empat bulan.


Selanjutnya, terhadap terdakwa dua Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 7,5 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider dua tahun.

Sesuai tuntutan jaksa, hakim sependapat dengan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan bangunan senilai Rp20,9 miliar itu tidak memenuhi azas pemanfaatan.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp18,46 miliar atau sebanding dengan nilai kerugian total dari pengerjaan proyek tersebut.

Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya terdakwa dua, Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.

Oleh karena itu, hakim menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |