Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan bagi 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan perlindungan korban menjadi prioritas utama seiring masuknya perkara tersebut ke tahap penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPSK sudah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan," kata Sri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan sejak pertengahan Februari, LPSK telah melakukan penjangkauan, pendalaman, serta asesmen terhadap kebutuhan para korban, baik dari aspek keamanan, psikologis, maupun pendampingan hukum.
"Proses hukum sudah berjalan, kami telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah (Polda) dan berdasarkan informasi yang kami terima, dua tersangka telah ditetapkan, yang diketahui adalah suami-istri," jelasnya.
Sri menyebut Kapolda NTT Rudi Darmoko memberikan respons positif serta menyampaikan komitmen dukungan terkait upaya perlindungan saksi dan korban serta penguatan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain berkoordinasi dengan Polda NTT, LPSK juga telah menyampaikan surat resmi untuk koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sehubungan dengan telah dipulangkannya korban ke kampung halaman.
Sebanyak 12 perempuan dewasa dan satu orang yang saat kejadian masih berstatus anak telah dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026.
LPSK menegaskan bahwa kepulangan korban tidak menghentikan proses hukum. Mekanisme pemeriksaan maupun persidangan tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia menambahkan, perkara ini memang telah diproses menggunakan Pasal 455 KUHP baru terkait perekrutan, penampungan, pengiriman, penerimaan dalam ruang lingkup TPPO. Namun, berdasarkan pendalaman terhadap para korban, ada indikasi eksploitasi seksual.
Berkenaan dengan hasil pendalaman tersebut, LPSK mengingatkan, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur delik pidana mengenai perbuatan memanfaatkan kerentanan, ketidakberdayaan, ketergantungan, atau penjeratan utang untuk tujuan seksual dan memperoleh keuntungan.
Maka dari itu, LPSK mendorong agar kepolisian juga mengusu unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani, khususnya mengenai dugaan eksploitasi seksual.
"Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau," ujarnya.
Sri lebih lanjut menjelaskan seluruh korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Sebanyak 13 korban mengajukan perlindungan dan pemulihan serta pendampingan hukum agar hak-hak mereka terlindungi di setiap tahapan peradilan. Dari jumlah tersebut, 12 korban mengajukan restitusi, enam korban mengajukan layanan psikologis, dan tujuh korban mengajukan layanan psikososial.
"Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri," kata Sri.
(fra/antara/fra)

5 hours ago
11
















































