Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengungkapkan pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan.
Temuan tersebut membuat Yaqut menggunakan haknya sebagai tersangka untuk mendaftarkan permohonan Praperadilan guna menguji prosedur penegakan hukum KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan Pasal di KUHP baru," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
"Akan tetapi mereka tidak me-refer sama sekali. Jadi, kalau dari prosedurnya kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," sambungnya.
Mellisa belum ingin menjelaskan detail cacat formil dari tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK dan menjadi dasar penetapan tersangka kliennya.
Dia mengatakan hal itu akan disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan yang digelar pada Selasa, 3 Maret mendatang.
"Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu," ungkap Mellisa.
"Nah, dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga Sprindik sementara kami hanya pernah diperiksa di Sprindik awal Sprindik umum saja," sambungnya.
Dalam permohonannya, Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Sprindik yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Itu merupakan salah satu poin petitum yang disampaikan Yaqut dalam permohonan Praperadilannya sebagaimana diinformasikan langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten.
"Kami tetap menghargai ya bahwa mereka [KPK] memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini, tapi tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik, dengan transparan dan kami punya harapan yang sangat besar kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk bisa melihat perkara ini secara jernih, prosedural, karena betapa besarnya ya, di dalam KUHAP yang baru ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka," ucap Mellisa.
Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(fra/ryn/fra)

4 hours ago
10















































