KSAD Minta Tak Perlu Ribut soal Prajurit Jadi Pejabat Harus Mundur

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta aturan soal prajurit aktif yang yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri tak diperdebatkan.

Maruli menyatakan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan," kata Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan," imbuhnya.

Maruli turut mempertanyakan pihak-pihak yang menggiring isu bahwa TNI akan dibawa kembali menjalani dwifungsi seperti ABRI di masa Orde Baru.

"Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya," ujarnya.

Maruli pun menyebut pihak yang mempersoalkan penempatan prajurit aktif di lembaga/kementerian justru ingin menyerang institusi TNI.

"Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementrian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu?," tutur Maruli.

"Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang Institusi," lanjutnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 47 ayat 1 menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian, Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Dalam revisi UU TNI yang tengah digodok pemerintah dan DPR,Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin juga mengungkapkan Presiden RI Jenderal TNI (HOR) (Purn) Prabowo Subianto ingin aturan yang menegaskan prajurit yang bertugas di kementerian/lembaga sipil harus pensiun.

Hal itu diungkap Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I tentang RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

"Sedangkan untuk revisinya ini Presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan," kata Sjafrie usai rapat dengan anggota dewan itu.

"Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," sambungnya.

Selain itu dalam revisi UU TNI itu, pemerintah mengusulkan perluasan kementerian/lembaga yang bisa diduduki seorang prajurit aktif jadi 15 dari semula 10.

Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil. Total ada tiga pasal yang akan dibahas dalam revisi UU TNI tersebut.

Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam RUU TNI yang tengah dibahas, ada tambahan lima pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

(kid/dis)

Read Entire Article
Kasus | | | |