Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/5).
Budi mengatakan perpanjangan itu dibutuhkan karena penyidikan masih berproses. Ia menyebut penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaqut diperiksa di Gedung KPK pada Jumat ini. Ia irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Namun, Yaqut sempat menyampaikan salam kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Ipul hadir ke KPK sebelum Yaqut tiba. Ipul datang untuk berkonsultasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kemensos.
"Salam buat Gus Ipul ya," kata Yaqut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang ditahan KPK.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
14
















































