Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman pada Senin (3/8) kemarin.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu saksi lain atas nama Vinna Ledy Anggraheni selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu juga dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, belum diperoleh informasi mengenai pemeriksaannya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
"Oleh karena itu, penyidik menelusuri adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara di Kota Bengkulu, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR karena dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana," terang Budi.
Dugaan penerimaan uang dari pihak swasta diduga juga ada terkait proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Budi mengungkapkan penyidik sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Salah satu yang digeledah adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut," ucapnya.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
(ryn/gil)

2 hours ago
6

















































