Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Budiman Bayu Prasojo (BPP) untuk mendalami pemanfaatan tempat aman atau safe house dalam kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi, Senin (23/2).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 18 Februari saksi BPP tidak hadir dengan alasan menderita sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang juga kami dalami tentunya kepada saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (23/2).
Saat ditanya mengenai dugaan aliran uang kepada Bayu, Budi memastikan penyidik juga akan mendalami hal tersebut.
"Ini yang masih akan terus kami dalami, makanya hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saudara BPP," ungkap dia.
Bayu sempat ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, tetapi kemudian dilepas karena masih berstatus sebagai saksi.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat dan menyita barang bukti, termasuk uang Rp5 miliar tersimpan dalam koper yang ditemukan di safe house atau rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
(fra/ryn/fra)

12 hours ago
15















































