Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi pada hari ini, Rabu (26/8).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu: NOP [Noprisman], VLA [Vinna Ledy Anggraheni], dan EBS [Eno Bowo Susilo, swasta]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noprisman dan Vinna Ledy sebelumnya juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Saat itu, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
(ryn/isn)

7 hours ago
1

















































