Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Rusia berinisial AP (39) karena merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan pada Sabtu (15/8) lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko mengatakan aksi WN Rusia itu dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarsam memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas warga negara asing yang berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian serta mengganggu ketertiban umum.
"Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).
"Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," imbuhnya.
Ia menjelaskan dari data keimigrasian, AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Hendarsam mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kunjungan AP ke Papua bukanlah yang pertama kalinya. Ia menyebut AP tercatat telah 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas kunjungan yang meningkat dalam kurun waktu 2024-2026.
Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki kenalan lokal sejak kunjungan terdahulu. Dalam lawatan terbarunya, kata dia, AP memiliki niat berwisata ke sejumlah wilayah di Papua yakni Korowai dan Wamena.
"Namun, perhatian petugas tertuju pada pengakuan AP bahwa dirinya berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB," katanya.
Hendarsam menjelaskan kepada petugas AP mengklaim seluruh dokumentasi terkait demo akan dipakai dalam konten pada akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.
Selain rekaman demonstrasi, ia menyebut dari perangkat elektronik milik AP juga ditemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan. AP, kata dia, juga telah mengakui keberadaan tawaran itu.
"Kehadiran AP dalam aksi tersebut sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi adanya perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri seluruh rangkaian aktivitas AP secara komprehensif, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengembangan alat bukti serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya.
"Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia," pungkasnya.
(tfq/fra)

1 hour ago
5

















































