Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membeberkan alasan aktor Revaldo Fifaldi kembali mengonsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan sementara, Revaldo mengaku menggunakan barang haram tersebut agar badannya tetap fit dan karena memiliki banyak pikiran.
"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
"Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Nasriadi, secara umum Revaldo dalam kondisi sehat setelah ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kendati demikian, kata Nasriadi, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Revaldo pada hari ini. Selain untuk memastikan kondisi kesehatan, juga untuk memeriksa soal efek penggunaan narkoba pada Revaldo.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Revaldo atau tidak.
"Ya kita lagi menunggu, secepatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut ya. Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya yaitu upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan," tutur Nasriadi.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartmen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terhadap Revaldo bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di apartemen itu. Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.
"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi, Selasa (25/8).
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Revaldo. Antara lain, tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir sanax dan dua kotak penyimpanan.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Revaldo pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap dalam perkara serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.
(dis/isn)

2 hours ago
4

















































