Kemlu Ri Pulangkan 84 WNI dari Pusat Online Scam Ilegal di Myanmar

1 week ago 14

CNN Indonesia

Jumat, 28 Feb 2025 11:00 WIB

Sebanyak 84 WNI akan dipulangkan ke RI usai dievakuasi dari pusat online scam ilegal di Myanmar. Ribuan korban online scam dievakuasi dari Myanmar ke Thailand, termasuk WNI. Foto: REUTERS/Stringer

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) memulangkan 84 warga negara Indonesia (WNI) dari pusat online scam ilegal di Myawaddy, Myanmar.

Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu menyatakan pemulangan mereka terbagi dalam beberapa tahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemulangan 84 WNIB [warga negara Indonesia bermasalah] sektor online scamming di Myanmar via Bangkok, Thailand, 28 Februari 2025, terbagi dalam tiga penerbangan," demikian rilis Kemlu, Kamis (27/2) malam.

Ketiga penerbangan itu di antaranya Air Asia QZ255 dari Bandara Internasional Don Mueang Bangkok ke Bandara Soekarno-Hatta dan tiba sekitar 19:45 WIB, batch selanjutnya tiba sekitar pukul 22.10, dan yang terakhir tiba di RI sekitar pukul 00.15 WIB.

Pesawat dijadwalkan akan mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha akan turut mendampingi pemulangan para WNIB tersebut dalam satu penerbangan.

Sebelumnya, salah satu pejabat Thailand mengatakan junta Myanmar menyerahkan 84 WNI ke Negeri Gajah Putih. Jumlah itu terdiri dari 70 laki-laki dan 14 perempuan.

Mereka menyeberang dari Myawaddy ke kota di Thailand, Mae Sot sekitar pukul 17.00 waktu setempat.

"Mereka sedang menuju Bangkok," kata pejabat itu, dikutip AFP.

Setelah itu, mereka menjalani pemeriksaan barulah diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Pejabat itu lalu mengatakan jika para WNI tiba di Bangkok pada Kamis malam mereka kemungkinan akan diterbangkan ke Indonesia keesokan harinya.

Lebih lanjut, dia menyebut para WNI dibebaskan dari pusat scam siber ilegal di perbatasan Thailand-Myanmar.

(isa/dna)

Read Entire Article
Kasus | | | |