Kematian Manajer Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Komnas HAM

4 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Istri Manajer Legal perusahaan tambang PT Bososi Pratama, Novia Catur Iswanto melaporkan kematian suaminya ke Komnas HAM.

Sang istri, Dyah Ayu Pregawati melaporkan kasus suaminya yang diduga meninggal dunia akibat tekanan psikis usai menerima serangkaian ancaman terkait kisruh legalitas perusahaan tambang.

Dalam aduannya, Dyah mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia, Novia Catur sempat menceritakan adanya intimidasi serius yang meminta agar ia berhenti mengurusi persoalan administrasi perusahaan jika ingin selamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suami saya mengatakan kalau memang beliau sempat diancam. Sempat ada beberapa ancaman sebelum beliau meninggal," ujar Dyah di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (9/2).

"Saya karena melihat suami saya seperti ada tekanan, seperti ada masalah, saya tanya sama beliau, ada apa gitu. Dan beliau mengatakan kalau ada yang mengatakan 'kalau kamu mau selamat kamu harus berhenti'," sambungnya.

Di sisi lain, Dyah mengatakan suaminya terlihat sangat tertekan dan murung usai menerima panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri pada 23 Desember 2025 lalu.

Kondisi kesehatan Novia kemudian menurun drastis pada tanggal 24 Desember 2025 malam, dan mengalami koma keesokan harinya. Novia Catur dinyatakan meninggal dunia pada 27 Desember dini hari di rumah sakit.

"Setelah mendapatkan panggilan (polisi) itu, suami saya itu terlihat murung, seperti tertekan. Sampai tanggal 24 beliau drop, tanggal 27 meninggal dunia," ujar Dyah.

Pihak keluarga dan perusahaan berharap Komnas HAM dapat mengungkap aktor di balik kematian Novia Catur. Pasalnya, Dyah menegaskan suaminya tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya.

"Harapan saya ingin tahu siapa yang mengancam suami saya. Karena beliau meninggalkan empat anak anak kecil, Pak. Empat anak-anak kecil yang masih sangat kecil," ujar Dyah.

Humas PT Bososi Pratama, Khotibul Umam, yang turut mendampingi Dyah menjelaskan bahwa mendiang Novia Catur merupakan Manajer Legal untuk pihak Karyatun dalam sengketa internal perusahaan melawan pihak PT PAS/Palmina.

Menurut Khotibul, ancaman tersebut berkaitan dengan upaya Novia membuka blokir akses administrasi hukum umum (AHU) Online Single Submission (OSS), dan Minerba One Data Indonesia (MODI) perusahaan yang tidak aktif.

"Karena almarhum ini yang kan sebagaimana diketahui, AHU OSS dan MODI dari PT Bososi ini kan sedang di-take down. Sedang tidak aktif. Jadi Almarhum yang mengurus itu untuk dibuka itu take down AHU itu," ujar Khotibul.

"PT Bososi Pratama ini sampai sekarang masih sedang berkonflik. Antara pihak Pak Karyatun satu sisi, dengan PT PAS, PT Palmina sisi yang lain," sambungnya.

(kna/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |