Kejagung Tak Bebankan Tom Lembong Bayar Kerugian Negara

2 weeks ago 16

CNN Indonesia

Selasa, 25 Feb 2025 17:50 WIB

Tom Lembong tak dibebankan Kejagung untuk bayar kerugian negara di kasus impor gula. Apa alasannya? Tom Lembong tak dibebankan Kejagung untuk bayar kerugian negara di kasus impor gula. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan kerugian yang terjadi saat itu bukan di masa Tom menjabat.

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," imbuhnya.

Namun, lanjut Qohar, hal itu tak berarti Tom tidak menerima aliran dana korupsi. Ia pun mengatakan aliran yang itu akan terungkap dalam proses persidangan.

"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag. Kejagung juga telah menyita uang Rp565 miliar dari para tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian negara tersebut.

(tsa/tfq)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |