Kejagung Sita Kilang Minyak Anak Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah

1 day ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 18:24 WIB

Kejaksaan Agung menyita aset kilang minyak PT Orbit Terminal Merak milik anak saudagar minyak Riza Chalid terkait kasus korupsi. Kejagung sita kilang minyak Orbit Terminal Merak milik anak Rizak Chalid. (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kilang minyak dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang juga anak saudagar minyak Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik, pada Rabu (11/6) hari ini, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

"Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan terhadap dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM dengan total luas lahan mencapai 222.615 meter persegi.

Harli menjelaskan di kedua lahan penyimpanan itu terdapat total 5 tangki kapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter dan 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

Kemudian dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk bersandar dan melakukan bongkar muat minyak mentah.

"Serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum nomor 34.241.04," jelasnya.

Harli mengatakan selama proses penyitaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, maka operasional dari kilang minyak tersebut akan digunakan oleh PT Pertamina Patraniaga.

"Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |