Jakarta, CNN Indonesia --
Pegiat media sosial sekaligus bekas politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando mengaku menunggu panggilan kepolisian buntut laporan terhadap dirinya dalam kasus ujaran kebencian yang ikut menyeret Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).
Pernyataan itu disampaikan Ade merespons sinyal penolakan JK atas ajakan bertemu dalam kasus tersebut.
"Saya akan menunggu pemanggilan dari polisi," kata Ade saat dihubungi, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengaku siap menghadapi proses hukum terhadap dirinya. Dia meyakini dirinya tak bersalah, dan menilai tuduhan para pelapor dalam kasus itu terlalu mengada-ada.
"Tentu saja saya siap menghadapi proses hukum. Saya itu merasa tidak bersalah. Menurut saya tuduhan mereka mengada-ada," ujar Ade.
Ade sebelumnya mengaku siap bertemu JK dan menyatakan maaf kepada umat Islam maupun Kristen jika pernyataannya di YouTube Cokro TV dinilai menyinggung mereka.
Namun, Ade menegaskan tak ada pernyataannya yang ditujukan untuk melukai JK maupun umat Islam dan Nasrani.
"Kalau saya dipertemukan dengan Pak JK saya juga mau ya. Atau saya harus minta maaf sama masyarakat umat Islam misalnya atau umat Kristen, saya bersedia," kata Ade dalam jumpa pers di kantor DPP PSI, Selasa (5/5).
Belakangan, Jubir JK, Husain Abdullah tidak menjawab apakah JK mau menerima jika Ade Armando ingin bertemu. Ia hanya mengatakan agar semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Karena proses hukum sedang berjalan, jadi kita ikuti saja," kata Husain saat dihubungi, Rabu (6/5).
Ade bersama Grace Natalie dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Belakangan, 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama ikut melaporkan Ade dan Permadi ke Bareskrim Polri pada Selasa (5/5). Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Laporan terhadap Ade bermula ketika Jusuf Kalla atau JK dilaporkan sejumlah pihak, termasuk DPP Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI), ke polisi atas tuduhan penistaan agama dalam potongan video ceramahnya di Masjid UGM pada Ramadan atau Maret 2026 lalu.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
9

















































