Makassar, CNN Indonesia --
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa dugaan penyebab kematian Bripda DP (19) akibat membentur-benturkan kepala ke tembok.
Setelah dilakukan penyelidikan, seorang anggota polisi inisial Bripda P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda DP yang baru lulus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan awal yang kami terima yang bersangkutan meninggal, membentur-benturkan kepala. Itu pertama kami mendengar laporan," kata Djuhandhani di Polres Pinrang, Senin (23/2).
Djuhandhani menyebut korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh sejumlah rekannya, setelah mengalami tindakan kekerasan dari seniornya di barak Samapta Polda Sulsel. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong.
"(Korban dibawa ke rumah sakit) masih dalam keadaan sadar," ujarnya.
Djuhandhani mengatakan penyidik gabungan Propam dan Ditreskrimum telah menetapkan satu senior korban, Bripda P sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan Bripda DP di area barak Samapta.
"Kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 anggota ini, ada teman satu angkatan korban, dia tidak melaporkan dan berusaha mengaburkan," ujarnya.
Meski demikian, Djuhandhani mengaku belum mengetahui pasti motif dari tindakan kekerasan di dalam Barak Samapta Polda Sulsel yang menyebabkan Bripda DP tewas.
"Motifnya masih kita lakukan penyelidikan dan kita berusaha menjawab pertanyaan publik terkait kasus ini dengan menetapkan satu senior korban sebagai tersangka, Bripda DP," ujarnya.
Sebelummya seorang anggota polisi, Bripda DP (19) tewas setelah menjalani perawatan medis usai diduga mengalami tindak kekerasan oleh seniornya di asrama Samapta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Bripda DP dilarikan ke RSUD Daya Minggu (22/2) pagi. Namun korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan medis.
(fra/mir/fra)

14 hours ago
12















































