Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membantah pernyataan pemerintah yang menilai organisasi itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (6/10), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda, menilai Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji pasal tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru," kata Ponco, usai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dikutip dari keterangan tertulis.

Menurutnya, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.

Ponco menjelaskan Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.

"Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.

"Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan," imbuh Ponco.

Sementara itu, Ponco juga menilai dalil pemerintah yang mengatakan Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir samaseperti menutup mata terhadap kenyataan yang ada.

Faktanya, kata dia, hingga saat ini kriminalisasi terhadap wartawan masih terus terjadi.

"Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya "perlindungan hukum" bagi wartawan. Tapi, perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum itu adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

"Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran," ujarnya.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |