CNN Indonesia
Jumat, 25 Apr 2025 13:56 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari lebih dulu usulan Surakarta menjadi daerah istimewa.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah, pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik," kata Pras lewat pesan singkat, Jumat (25/4).
Pras menyampaikan banyak faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengingatkan dalam urusan pemekaran daerah ada beberapa konsekuensi yang akan mengikuti.
"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," ujar dia.
Meski begitu, Pras mengaku belum ada surat yang masuk terkait pengajuan usulan daerah istimewa ke Sekretariat Negara. Menurutnya, usulan-usulan itu masuk ke Kemendagri.
"Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa," ucapnya.
Wacana pemekaran Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta muncul lewat omongan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.
Politisi PDIP itu mengakui ada salah satu usulan untuk itu.
Ia menyampaikan itu usai rapat dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kamis (24/4). Bima mengatakan salah satu dasar usulan itu karena Solo dianggap sebagai wilayah yang memiliki sejarah perlawanan atas pemerintah kolonial Belanda.
Meski begitu, Bima mengatakan keinginan itu belum sampai resmi diusulkan. Dia juga mempertanyakan relevansi dan urgensi usulan itu. Di sisi lain, lanjut Aria, pihaknya disebut belum tertarik untuk membahas usulan tersebut.
"Solo minta pemekaran dari Jawa tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta. Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," kata Bima.
(mnf/isn)