Isi Lengkap SE Sekolah Jabar: Masuk Jam 06.30 WIB, Sabtu-Minggu Libur

1 day ago 8

Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur jadwal sekolah dan jam belajar efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jabar.

Selain memajukan jam masuk bagi pelajar dari tingkat PAUD sampai dengan SMA, surat edaran Dedi Mulyadi juga meminta pihak sekolah agar meliburkan proses belajar mengajar pada Sabtu dan Minggu.

"SE itu dalam koridor jam efektif per minggu sesuai Permendikbud, dulu itu sekarang kan permendikdasmen jadi jam efektif dalam seminggu tidak berubah yang berubah harinya dari 6 jadi 5 hari, Senin sampai Jumat, Sabtu Minggu libur," ungkap Sekda Jabar Herman Suryatman, saat wawancara, Selasa (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menuturkan, untuk teknis penerapan dari surat edaran tersebut, bakal diberikan kewenangan kepada masing-masing kepala daerah baik Bupati atau Wali Kota masing-masing.

"Iya kan di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan Bupati ya, silakan Bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran. Kemudian Kemenag bisa menindaklanjuti untuk MA, MTs, RA, MI," katanya.

Terkait soal siswa yang rumah tinggalnya jauh dari sekolah, Herman mengatakan hal itu kembali lagi pada kebijakan masing-masing kepala daerah, untuk menyesuaikan tanpa merubah makna dari surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut.

"Nanti teknis pelaksanaan diserahkan ke Bupati Walikota, yang jelas kita harus memperhatikan banyak aspek tanpa mengurangi makna. Nanti Bupati Wali Kota punya kearifan agar pelaksanaan bisa efektif. Itu kan koridornya umum dari pak Gubernur seperti itu, nanti tindaklanjuti Bupati Wali Kota sesuai kewenangannya menyesuaikan untuk keadaan tertentu," katanya.

"Yang jelas yang terbaik bagi anak didik, pak Gubernur mengarahkan apa yang terbaik bagi anak didik kita. Lebih jauhnya nanti disampaikan pak Gubernur ya. Saya hanya memberikan informasi parsial, nanti penegasan dan peluncuran oleh pak Gubernur," sambung dia.

Berikut isi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi :

SURAT EDARAN

NOMOR: 58/PK.03/DISDIK

TENTANG

JAM EFEKTIF PADA SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA BARAT

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik.

Pengaturan jam belajar efektif pada satuan pendidikan sebagai berikut:

1. Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA). dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB):

a. Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari

b. Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari

2. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah Dasar)/MI (Madrasah Ibtidaiyah)/SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa):

a. Kelas I

1) Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari

2) Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jp per hari

Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;

b. Kelas II

1) Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jp per hari (1 jp = 35 menit)

2) Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari (1 jp = 35 menit)

Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;

c. Kelas III s.d. Kelas VI

1) Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari

2) Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;

3. Jam belajar efektif untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)/MTs (Madrasah Tsanawiyah):

a. Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari;

b. Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari;

Ketentuan 1 jp SMP/MTs sama dengan 40 menit;

4. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):

a. Kelas VII

1) Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jp per hari

2) Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari

Ketentuan 1 jp SMPLB sama dengan 35 menit;

b. Kelas VIII-IX

1) Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari

2) Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari

Ketentuan 1 jp SMPLB sama dengan 35 menit

5. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) Kelas X:

a. Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10 jp per hari

b. Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari

Ketentuan 1 jp SMA/MA sama dengan 45 menit dan SMLB sama dengan 40 menit

6. Jam belajar efektif untuk SMA/MA Kelas XI-XII:

a. Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 9.75-11 jp per hari

b. Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari

Ketentuan 1 jp SMA/MA sama dengan 45 menit

7. Jam belajar efektif untuk SMLB Kelas XI-XII:

a. Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu

pembelajaran minimal 10,5 jp per hari

b. Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu

pembelajaran minimal 6 jp per hari

Ketentuan 1 jp SMLB sama dengan 40 menit.

8. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah

Kejuruan (MAK):

a. Kelas X-XI dan XII program 4 tahun

1) Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jp per hari

2) Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu

pembelajaran minimal 6 jp per hari

Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit;

b. Kelas XII program 3 tahun

1) Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jp per hari

2) Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6,25 jp per hari

Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit:

c. Kelas XIII program 4 tahun

1) Senin s.d. Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10 jp per hari

2) Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari

Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit

9. Pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik untuk:

a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;

b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan

c. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.

10. Pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 8 atau menerapkan kebijakan 5 (lima) hari sekolah dan/atau dengan waktu mulai pembelajaran lebih cepat, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani 5bersama.

GUBERNUR JAWA BARAT,

Ditandatangani secara elektronik oleh GUBERNUR JAWA BARAT

DEDI MULYADI

(csr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |