Sidang Mediasi Buntu: Lisa Mariana Konsisten Hadir, RK Selalu Absen

1 day ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil dengan agenda mediasi berakhir buntu atau tidak tercapai kesepakatan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6).

Persidangan ini merupakan sidang ketiga. Persidangan hanya digelar singkat dengan durasi kurang lebih 30 menit. Lisa Mariana konsisten hadir dalam seluruh persidangan. Sebaliknya, Ridwan Kamil tak pernah hadir dan selalu diwakili oleh kuasa hukumnya.

Pokok persidangan Lisa menggugat Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan ketiga yang digelar ini berjalan singkat dengan durasi sekitar 30 menit.

"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya Bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," kata Kuasa Hukum Lisa, Markus Nababan kepada wartawan, usai persidangan.

Deadlock terjadi karena prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir. Menurut Markus, Ridwan Kamil tidak memiliki iktikad baik karena tidak hadir.

"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.

Markus mempertanyakan alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil. Ia mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.

Ridwan Kamil, kata dia, hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan.

"Yang kita bicarakan kan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh. Alasannya tidak sah," kata dia.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku kliennya tidak harus menghadiri persidangan.

"Mediasi pada hari ini dihadiri oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Pak Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi. Itu clear," kata Muslim.

Muslim menuturkan dalam Pasal 6 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016, memang ada aturan prinsipal penggugat dan tergugat itu wajib hadir di dalam mediasi tanpa atau didampingi Kuasa Hukum.

Kemudian, lanjut Muslim, pada ayat berikutnya ayat 3 dan 4, tergugat boleh tidak hadir secara langsung tapi alasannya sah.

Lalu di pasal 6 ayat 4 nya, ada empat alasan sah yang disyaratkan.

"Nah dengan alasan empat ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Perma," ujarnya.

Muslim mengklaim kliennya tidak dapat menghadiri persidangan karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Nah, pihak dari penggugat (Lisa Mariana) setengah memaksa bahwa harus hadir untuk memenuhi ketentuan Pasal 1," katanya.

Sidang gugatan ini akan dilanjutkan pekan depan, dengan memasuki materi pokok perkara.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |