GP Ansor soal Bahar Smith Jadi Tersangka: Tak Boleh Ada Keistimewaan

2 hours ago 7

Tangerang, CNN Indonesia --

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengapresiasi langkah Polres Metro Tangerang Kota yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Midyani menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bagian penting dalam penegakan supremasi hukum dan upaya menghadirkan keadilan bagi korban.

Midyani menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa perlakuan khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada keistimewaan. Negara harus tegas menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, dan perilaku yang merendahkan martabat kemanusiaan," kata Midyani, Minggu (1/2).

Menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga meminta agar penetapan tersangka tidak berhenti pada aspek administratif semata.

"Kami berharap penetapan tersangka ini diikuti dengan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Penangguhan penahanan 3 tersangka

Selain apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang juga menyoroti kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Midyani, kebijakan itu berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi korban.

"Penangguhan penahanan ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan terhadap korban, terutama potensi intimidasi apabila para tersangka tidak ditahan," ujarnya.

GP Ansor Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan berharap kepolisian bertindak adil serta tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin, Minggu 

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Awaludin menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi baik dari Bahar maupun perwakilannya terkait penetapan tersangka tersebut.

(arl/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |