Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pindah ke Lapas Kelas I Sukamiskin yang sebelumnya berada di Lapas Kelas II A Bengkulu.
Pindahnya Rohidin Mersyah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin disebabkan oleh sejumlah alasan-alasan yang jelas salah satunya karena keluarga banyak di Jakarta atau luar Bengkulu.
"Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta kliennya pindah, salah satunya sang istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anaknya ada yang masih sekolah di Depok," kata kuasa hukum terpidana Rohidin Mersyah, Aan Julianda di Kota Bengkulu, Senin (23/2), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pemindahan Rohidin Mersyah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihaknya tetap taat pada proses hukum serta menjalani sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.
Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara," sebut Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol.
Barang bukti yang disita oleh JPU KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
(fra/antara/fra)

15 hours ago
14















































