Dua Terdakwa Korupsi Selter Tsunami NTB Divonis 6 dan 7,5 Tahun Bui

1 day ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 04 Jun 2025 15:57 WIB

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau selter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Dok. Istimewa

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau selter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya ialah Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan Selter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2014 silam, Agus Herijanto, yang divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Agus juga dihukum membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.302.309.220.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila dia tidak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Shelter Tsunami di KLU tahun 2014, Aprialely Nirmala, yang divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kedua terdakwa tersebut dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim tersebut.

"Adapun kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp18 M (total loss), di mana bangunan tes/shelter tersebut mangkrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (4/6).

Vonis pidana badan tersebut sama dengan tuntutan jaksa KPK.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |