Bendahara Bandar Narkoba Koh Erwin Ikut Ditangkap di Lombok

9 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap bendahara bandar narkoba Koh Erwin, Ais Setiawati yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Elhaj mengatakan Ais ditangkap di Mataram pada Kamis (26/2). Ia menyebut penangkapan dilakukan bertepatan saat tim Bareskrim Polri mengejar Koh Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

"Salah satu DPO sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara, kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim tangkap Koh Erwin kemarin dekat dengan perbatasan Malaysia, kami amankan satu lagi DPO di Mataram," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roman menyebut Ais berperan sebagai penerima uang hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan. Selain itu, kata dia, Ais bersama Koh Erwin sempat bertemu dengan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi untuk membahas uang setoran.

"Iya betul (sempat bertemu) di Hotel Marina Inn di Bima itu kan ada Koko Erwin, ada Malaungi, ada Ais, sama Anita," tuturnya.

Ia menambahkan dalam proses penangkapan tersebut Ais sedang berada seorang diri dan bersembunyi di salah satu kontrakan. Roman menyebut yang bersangkutan juga tidak melawan saat ditangkap petugas.

"Enggak ada ditemukan barang bukti baru, HPnya saja yang dia bawa itu," jelasnya.

Setelah ditangkap, Ais langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |