Bareskrim Gandeng PPATK Usut Dugaan Manipulasi Saham

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aksi manipulasi pasar saham dan kejahatan investasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut kolaborasi itu dilakukan dalam rangka penelusuran aset terkait aksi manipulasi pasar ataupun kejahatan investasi yang terjadi.

"Penyidik berkolaborasi efektif, aktif dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan, penelusuran aset, follow the money dalam mengungkap perkara ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menegaskan pemerintah akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.

"Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan hal itu juga penting untuk menjamin perlindungan bagi para investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi yang dipilih. Serta memastikan bahwa setiap produk keuangan yang ditawarkan transparan dan sesuai dengan ketentuan regulator.

"Kami tekankan kembali bahwa penyidikan yang saat ini sedang berjalan, kami pastikan akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel," ujarnya.

"Siapapun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Diketahui pasar modal Indonesia dihantam badai sejak pekan lalu. Indeks babak belur setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekuan sementara indeks untuk saham-saham Indonesia.

Kebijakan itu mencakup pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI serta tidak adanya kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri juga telah memblokir total rekening reksadana senilai Rp674 miliar terkait aksi tindak pidana insider trading yang membuat harga saham melonjak tidak wajar.

Ade Safri menyebut ratusan miliar itu disita dari dua perusahaan manajemen investasi yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Dalam kasus Narada, Ade Safri mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap sub rekening efek dengan senilai Rp207 miliar dengan valuasi pada Oktober 2025.

Sementara untuk kasus Minna Padi, kata dia, telah diblokir total 14 sub rekening efek termasuk milik afiliasi dengan total aset saham dari 6 sub rekening efek mencapai Rp467 miliar.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |