Baleg Setuju RUU Perlindungan Pekerja Migran Jadi Usul Inisiatif DPR

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 18 Mar 2025 03:30 WIB

Seluruh fraksi di DPR menyetujui sejumlah perubahan dalam RUU P2MI dan akan dibahas dengan pemerintah. Ilustrasi. Seluruh fraksi di DPR menyetujui sejumlah perubahan dalam RUU P2MI dan akan dibahas dengan pemerintah. (Foto: Ismar Patrizki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan ketiga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI atau PPMI) menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

Sebanyak delapan atau seluruh fraksi menyetujui sejumlah perubahan dalam RUU P2MI. Rapat Pleno digelar di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

"Setuju," ujar peserta rapat kompak.

Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migra Indonesia (PMI). Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.

Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 mengenai syarat pekerja migran Indonesia, serta kewajiban bagi mereka. Lalu, ada Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.

Ada pula Pasal 64A mengenai larangan per seorangan menawarkan pekerjaan peluang bekerja di luar negeri. Hingga, Pasal 77 dan 78 mengenai penyelesaian perselisihan pidana.

"Panja berpendapat RUU P2MI dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya. Namun demikian, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pleno Baleg," ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Syukri.

(thr/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |