CNN Indonesia
Sabtu, 19 Apr 2025 14:30 WIB

Surabaya, CNN Indonesia --
Anggota polisi Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC, diduga memperkosa seorang tahanan perempuan. Aksi bejatnya itu dilakukan di dalam tahanan Mapolres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi dugaan pemerkosaan itu. Ia menyebut Propam Polda Jatim sedang mendalami kasus tersebut dalam sepekan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan. Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," kata Jules saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4).
Jules menjelaskan LC diduga memperkosa seorang tahanan perempuan pada awal April 2025. Saat ini LC dijatuhi penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC," ucapnya.
Aiptu LC terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta hukum pidana jika terbukti bersalah. Propam Polda Jawa Timur akan segera menggelar sidang kode etik.
"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," kata Jules.
(frd/tsa)