PAC PDIP Banten Datangi Kantor DPP Usai Tia Rahmania Menang Gugatan

7 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah jajaran PAC PDIP Banten menyambangi kantor DPP PDIP di Jakarta usai eks kader PDIP Tia Rahmania memenangkan gugatan sengketa pemilu terhadap mahkamah partai dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua PAC PDIP Warunggunung, Asep, mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan berkas aspirasi terkait kemenangan Tia kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Tujuannya ingin menyampaikan pesan kepada ibu Ketua Umum, dengan harapan dapat diserap langsung aspirasinya dan diakomodir" kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kan memang sejak awal dia yang menang, kami saksi partai loh dari tiap TPS, tidak ada itu penggelembungan suara. putusan pengadilan sesuai kan? Nah itu dia, jadi kami juga sekalian sampaikan aspirasi dari akar rumput mengenai hal ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Asep mengakui salah satu pesan mereka adalah meminta DPP PDIP mengevaluasi langsung Bonnie yang telah kalah atas gugatan yang dilayangkan Tia.

Terlebih, menurut dia, sejak awal Tia memang tidak melakukan penggelembungan suara seperti yang telah dikatakan oleh mahkamah partai.

"Kalau tidak pro rakyat maka akan kami sampaikan kepada DPP, tujuan nya untuk kebaikan, dan itu bagian dari kewajiban kami sebagai akar rumput partai di bawah, sesuai pesan Ibu Ketua Umum. Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu disini," ujar dia.

Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.

Majelis Hakim juga menilai Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. Selain itu, Putusan Mahkamah Partai PDIP juga dinilai batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

"Memerintahkan Turut Tergugat I (DPP PDIP, Turut Tergugat II (KPU), Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," bunyi putusan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Tia Rahmania mengaku bersyukur dengan adanya putusan tersebut. Lewat putusan itu, kata dia, nama baiknya bisa dipulihkan setelah selama ini dituduh menggelembungkan suara.

"Nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum," kata Tia kepada wartawan, Kamis (17/4).

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |